Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
Seluruh jurnalis JURNAWAN.com terikat Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Intinya:
- Independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Wartawan tidak menulis berita yang menghakimi atau mengandung fitnah.
- Profesional. Menempuh cara yang etis: menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, tidak menyuap atau menerima suap, dan tidak melakukan plagiat.
- Berimbang dan menguji informasi. Setiap informasi diuji, kedua belah pihak didengar, dan opini yang menghakimi dipisah dari fakta.
- Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Gambar yang mengandung kekerasan atau kesusilaan tidak ditampilkan berlebihan.
- Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan anak.
- Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hadiah atau fasilitas tidak boleh memengaruhi isi berita.
- Menjaga hak tolak narasumber. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, atau informasi off the record dan embargo, dihormati.
- Tidak diskriminatif. Tidak menyiarkan berita yang merendahkan orang karena suku, agama, ras, gender, disabilitas atau kondisi lain.
- Menghormati asas praduga tak bersalah. Tersangka tidak disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
- Mencabut, meralat dan memberi hak jawab. Kesalahan dikoreksi secara proporsional.
- Menerima pengaduan. Redaksi melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Pedoman Tambahan di Jurnawan
- Setiap berita memuat minimal dua sumber yang diverifikasi sebelum tayang.
- Berita kriminal menggunakan inisial untuk pelaku di bawah umur dan korban kekerasan seksual.
- Konten opini diberi label OPINI, konten Cek Fakta diberi label FAKTA atau HOAKS, dan konten berbayar diberi label ADVERTORIAL.
- Wartawan Jurnawan wajib menunjukkan identitas dan dilarang menerima amplop atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dapat dikirim ke jurnawan@gmail.com. Kami akan menindaklanjutinya dan, bila perlu, merujuknya ke Dewan Pers.