Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik

Seluruh jurnalis JURNAWAN.com terikat Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Intinya:

  • Independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Wartawan tidak menulis berita yang menghakimi atau mengandung fitnah.
  • Profesional. Menempuh cara yang etis: menunjukkan identitas, menghormati hak privasi, tidak menyuap atau menerima suap, dan tidak melakukan plagiat.
  • Berimbang dan menguji informasi. Setiap informasi diuji, kedua belah pihak didengar, dan opini yang menghakimi dipisah dari fakta.
  • Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Gambar yang mengandung kekerasan atau kesusilaan tidak ditampilkan berlebihan.
  • Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila dan pelaku kejahatan anak.
  • Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Hadiah atau fasilitas tidak boleh memengaruhi isi berita.
  • Menjaga hak tolak narasumber. Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, atau informasi off the record dan embargo, dihormati.
  • Tidak diskriminatif. Tidak menyiarkan berita yang merendahkan orang karena suku, agama, ras, gender, disabilitas atau kondisi lain.
  • Menghormati asas praduga tak bersalah. Tersangka tidak disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
  • Mencabut, meralat dan memberi hak jawab. Kesalahan dikoreksi secara proporsional.
  • Menerima pengaduan. Redaksi melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Pedoman Tambahan di Jurnawan

  • Setiap berita memuat minimal dua sumber yang diverifikasi sebelum tayang.
  • Berita kriminal menggunakan inisial untuk pelaku di bawah umur dan korban kekerasan seksual.
  • Konten opini diberi label OPINI, konten Cek Fakta diberi label FAKTA atau HOAKS, dan konten berbayar diberi label ADVERTORIAL.
  • Wartawan Jurnawan wajib menunjukkan identitas dan dilarang menerima amplop atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dapat dikirim ke jurnawan@gmail.com. Kami akan menindaklanjutinya dan, bila perlu, merujuknya ke Dewan Pers.